Ditjen Polpum Gencar Sosialisasikan UU Pemilu

By Admin

nusakini.com--Agar publik lebih paham seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum) gencar melakukan sosialisasi. Sosialisasi UU Pemilu, sebagai bagian dari pendidikan politik bagi publik.  

Demikian dikatakan, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum Kemendagri, Bahtiar. Seperti diketahui kata Bahtiar, pada akhir Mei 2018, pihaknya telah menggelar kegiatan sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sosialisasi dilaksanakan di Gedung Rato Ebuh, Bangkalan, Madura. Bahtiar menambahkan kegiatan sosialisasi diinisiasi oleh Kemendagri bersama dengan Komisi II DPR. 

"Kegiatan sosialisasi ini dilandasi pada pemikiran bahwa wilayah Bangkalan perlu mendapat sorotan dan sosialisasi mengingat di tahun politik sekarang ini masyarakat harus lebih tahu dan mengenal apa kerja pemerintah demi membuat sistem ketatanegaraan agar lebih baik lagi," katanya. 

Menurut Bahtiar, UU Pemilu yang sekarang, berbeda dengan UU Pemilu sebelumnya. Sebab UU Pemilu yang baru merupakan pengodifikasian dari tiga perundangan, yaitu UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, UU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta UU Penyelenggara Pemilu. Ia berharap dengan hadirnya UU Pemilu yang baru dapat menyempurnakan sistem penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sehingga bisa terbangun sistem politik yang lebih baik lagi. Sehingga konsolidasi demokrasi lebih cepat dapat diwujudkan. 

"Termasuk, penguatan kewenangan penyelenggara Pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," katanya. 

Seperti diketahui lanjut Bahtiar, hal mendasar yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 ini salah satunya adalah memperluas otoritas dan kewenangan Bawaslu dan KPU yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu. Di acara yang sama Komisi II DPR Zainuddin Amali menambahkan, dengan disahkannya UU Pemilu yang baru salah satu tujuannya adalah membangun sistem politik dan ketatanegaraan yang lebih baik di Tanah Air. Sebab harus diakui, meski sistem ketatanegaraan sudah menganut sistem presidensial, tapi dalam prakteknya tetap bergantung kepada parlemen. Atau masih berbau sistem parlementer. 

"Nah ini merupakan pekerjaan rumah kita bersama, antara DPR dan Pemerintah. Saya berharap UU Pemilu ini kita jalankan sebagaimana mestinya dan jika ada kekurangan kekurangan kita perbaiki dan koreksi," katanya. 

Kegiatan sosialisasi UU Pemilu di Bangkalan itu sendiri dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bangkalan, Ketua partai di Bangkalan dan tokoh-agama serta masyarakat.(p/ab)